Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi, dan persiapan untuk pesta demokrasi tersebut telah memasuki tahap-tahap krusial. Tahapan-tahapan ini menjadi landasan bagi suksesnya proses pemilihan umum dan menentukan arah politik negara. Mari kita simak jadwal dan rangkaian tahapan pemilu berikutnya!
1. Pendaftaran Calon Presiden & Calon Wakil Presiden (Capres & Cawapres) Tanggal 7 hingga 13 September 2023 menjadi periode pendaftaran bagi para calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilihan umum mendatang. Momen ini menjadi awal bagi calon-calon untuk memasukkan diri ke dalam pertarungan politik.
2. Penetapan Calon Legislatif (Caleg) dan Capres-Cawapres Pada 11 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar resmi calon anggota legislatif (DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota) serta meresmikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu.
3. Masa Kampanye Terbuka Tahapan penting ini akan berlangsung dari tanggal 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama masa ini, para calon legislatif dan pasangan capres-cawapres memiliki kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, serta program-program mereka kepada publik.
4. Masa Tenang Mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, masa tenang akan diberlakukan menjelang hari pemungutan suara. Selama periode ini, tidak ada kampanye yang diperbolehkan dilakukan guna memberikan ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan.
5. Pemungutan Suara Pemilu Legislatif & Pemilihan Presiden (Pileg & Pilpres) Tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi hari penting di mana rakyat Indonesia akan memberikan suaranya dalam pemilu legislatif dan juga pemilihan presiden. Pemilih akan menentukan wakil-wakilnya di lembaga legislatif serta memilih presiden dan wakil presiden baru.
6. Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres Setelah pemungutan suara, dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024, proses rekapitulasi hasil pemilu legislatif dan presiden akan dilakukan secara cermat dan akurat.
7. Kampanye Putaran Kedua Pemilihan Presiden Apabila putaran kedua pemilihan presiden diperlukan, kampanye akan berlangsung dari 26 Mei hingga 8 Juni 2024. Ini akan menjadi waktu bagi pasangan calon yang lolos ke putaran kedua untuk meyakinkan pemilih kembali.
8. Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua Tanggal 12 Juni 2024 ditetapkan sebagai hari di mana pemilih akan kembali memberikan suara mereka dalam putaran kedua pemilihan presiden, jika diperlukan.
9. Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional Antara tanggal 21 Juni hingga 14 Juli 2024, hasil resmi dari pemilihan presiden putaran kedua akan diumumkan secara nasional. Inilah momen di mana masyarakat akan mengetahui siapa presiden terpilih.
10. Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD, & DPRD Proses pemilu akan ditutup dengan pengucapan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 1 Oktober 2024. Mereka siap memulai tugas untuk mewakili aspirasi rakyat.
Dengan tahapan-tahapan ini, pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam menentukan arah negara untuk masa depan yang lebih baik. Semua mata tertuju pada perhelatan demokrasi ini yang akan membentuk peta politik Indonesia selama beberapa tahun ke depan.