Pakar hukum terkemuka, Dr. H. Asep Sapsudin, menggarisbawahi urgensi kehadiran calon legislatif yang memiliki latar belakang hukum dalam proses legislasi.
Pernyataan ini disampaikan kepada Media Dunsanak pada 7 Desember di Bandung. Dr. Asep memberikan sorotan mengenai dampak positif yang dapat dihadirkan oleh mereka yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dalam arena legislatif.
Menurut Dr. Asep, keberadaan calon legislatif dengan latar belakang hukum memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pembuatan undang-undang dan kebijakan.
“Pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum dapat membantu calon legislatif dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keberlanjutan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dr. Asep menyatakan bahwa keahlian hukum dapat menjadi aset berharga dalam menanggapi isu-isu kompleks yang seringkali muncul dalam proses legislasi. “Dengan pemahaman hukum yang kuat, calon legislatif dapat memberikan kontribusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang kompleks, sehingga menciptakan kebijakan yang lebih baik untuk masyarakat,” tambahnya.
Pernyataan Dr. Asep ini menjadi relevan dengan partisipasinya sebagai calon legislatif untuk DPRRI dapil Kota Bandung dan Cimahi dari Partai Golkar.
Dengan demikian, upayanya untuk membawa perspektif hukum ke dalam proses legislatif menjadi langkah konkret untuk memperkuat aspek-aspek hukum dalam perumusan kebijakan publik.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum yang berpengalaman, Dr. Asep Sapsudin memberikan contoh nyata tentang bagaimana pengetahuan hukum yang mumpuni dapat membentuk kebijakan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Keikutsertaannya dalam arena politik menandai komitmen untuk menghadirkan perspektif hukum yang seimbang dan berintegritas dalam proses pembuatan kebijakan di tingkat legislatif.
Dalam konteks ini, kehadiran calon legislatif dengan latar belakang hukum tidak hanya dianggap sebagai keuntungan, tetapi juga sebagai suatu keharusan untuk memastikan bahwa perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi standar etika dan keadilan.
Dengan adanya para ahli hukum di dalam lembaga legislatif, diharapkan dapat terwujud lingkungan hukum yang lebih kokoh dan penuh tanggung jawab.