Dr. Eddy selaku Pakar Keuangan menghimbau masyarakat untuk mengamankan diri mereka diantaranya melalui Asuransi Kecelakaan Diri. Hal ini disampaikannya baru-baru ini ketika berdiskusi dengan Media Dunsanak. Terutama dengan tingginya risiko kecelakaan yang berpotensi terjadi di lapangan.
“Pengendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, atau sepeda seringkali berada dalam risiko yang lebih tinggi untuk mengalami kecelakaan. Hal ini diantaranya disebabkan risiko kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang tinggi di lapangan,” ucap Dr. Eddy saat memulai perbincangan.
Pandangan yang disampaikan oleh Dr. Eddy ini memang memiliki dasar yang kuat. Paling tidak seperti dilansir di situs Departemen Perhubungan, berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Dari total korban kecelakaan di jalan, sebanyak 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor (tertinggi pertama).
“Risiko di lapangan dapat disebabkan oleh berbagai hal, termasuk diantaranya karena kepadatan lalu lintas, kesalahan manusia, kurang sigapnya dalam mengendarai, kondisi kendaraaan maupun kondisi lapangan yang buruk, selain juga faktor lingkungan yang kadang tidak kondusif di lapangan,” lanjut Dr. Eddy.
“Untuk itu, mengingat risiko yang lebih tinggi ini, sangat penting bagi pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengemudi dengan hati-hati, memperhatikan kondisi kendaraan, dan mengikuti pelatihan berkendara yang sesuai. Disamping perlunya masyarakat untuk memiliki asuransi kecelakaan diri yang memadai juga bisa membantu melindungi Anda dari risiko kecelakaan,” tambah Dr. Eddy.
Terkait dengan tingginya risiko di jalananan ini, pengamanan finansial tentu perlu dipersiapkan oleh masyarakat, termasuk dari asuransi yang mengantisipasi permasalahan tersebut. “Asuransi kecelakaan diri adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan cedera atau kematian pada pemegang polis asuransi terkait”, ungkap Dr. Eddy.
“Asuransi ini juga memberikan ketenangan pikiran bagi masyarakat dan keluarganya,” imbuh Dr. Eddy.
Berdasarkan berbagai sumber informasi, OJK sendiri mendukung keberadaan berbagai asuransi untuk melindungi masyarakat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi untuk menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat. Termasuk asuransi perlindungan terhadap potensi kecelakaan yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat. Sehingga salah satu slogan pun dimasyarakatkan terkait dengan dukungan dari OJK ini, yaitu “Memasyarakatkan Asuransi, dan Mengasuransikan Masyarakat”.
Dengan berkembanganya berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh perusahaan yang menyediakan layanan Asuransi Kecelakaan Diri, beragam manfaat bisa didapatkan oleh pemegang polis ini. Seperti Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, berbagai manfaat difasilitasi oleh asuransi tersebut, misalnya Perlindungan selama 24 jam, penggantian biaya perawatan, penggantian biaya pengobatan, santunan kematian, perlindungan risiko kecelakaan saat berkendara, serta kemudahan akses. Melalui Asuransi Kecelakaan Diri yang disediakan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, dengan nilai Rp. 50 ribu, dalam satu tahun pemegang polis berpotensi mendapatkan perlindungan hingga Rp. 20 jt misalnya apabila ybs meninggal dunia karena kecelakaan.
“Oleh karena itu, sangat disarankan masyarakat untuk memiliki produk asuransi kecelakaan diri dari ini sebagai bagian dari rencana keuangan bagi masyarakat dan mengamankan diri mereka serta keluarga mereka,” tutup Dr. Eddy.
Alhamdulillah .. mantap pak EDDY..