لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
ٱللَّهُ وَلِىُّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ يُخْرِجُهُم مِّنَ ٱلظُّلُمٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ ۖ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ أَوْلِيَآؤُهُمُ ٱلطّٰغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ ٱلنُّورِ إِلَى ٱلظُّلُمٰتِ ۗ أُوْلٓئِكَ أَصْحٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خٰلِدُونَ
TERJEMAH
(256) Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (257) Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
KOSAKATA: Ikrah اِكْرَاهْ (al-Baqarah/2: 256)
Secara etimologis, ikrah berarti paksaan, terbentuk dari kata akraha-yukrihu, bermakna memaksa. Akar katanya (كره), artinya ketidaksenangan atau kesulitan yang dihadapi seseorang akibat dibebani sesuatu secara paksa. Pemaksaan adalah pekerjaan yang menyebabkan orang lain tidak senang atau tidak suka. Dengan demikian, maksud tidak ada ikrah dalam ayat ini adalah bahwa kita tidak boleh memaksa orang lain untuk masuk agama Islam. Allah menghendaki agar seseorang masuk agama Islam secara sukarela, ikhlas, tanpa paksaan. Inilah yang menyebabkan keislaman seseorang bisa efektif.
Berkaitan dengan misi dakwah, tugas kita hanyalah menyampaikan saja dan tidak diperkenankan memaksa obyek dakwah untuk mengikuti apa yang kita sampaikan, karena hal itu menjadi urusan Allah.
MUNASABAH
Pada ayat yang lalu, Allah telah menjelaskan sifat-sifat-Nya Yang Mulia, yang hanya dimiliki oleh-Nya semata. Dia mengetahui semua kejadian dan perbuatan yang dilakukan oleh makhluk-Nya. Dalam ayat ini Dia menegaskan tentang larangan melakukan kekerasan dan paksaan bagi umat Islam terhadap orang yang bukan muslim untuk memaksa masuk agama Islam.
SABAB NUZUL
Riwayat Abu Daud, Ibnu Hibban, an-Nasa’i, as-Suddiy dan Ibnu Jarir telah menyebutkan sebab turun ayat 256 ini, seorang lelaki bernama Abu al-Husain dari keluarga Bani Salim Ibnu ‘Auf al-Ansari mempunyai dua orang anak laki-laki yang telah memeluk agama Nasrani, sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus sebagai nabi. Kemudian kedua anak itu datang ke Medinah (setelah datangnya agama Islam) maka ayah mereka selalu meminta agar mereka masuk Islam, dia berkata kepada mereka, “Saya tidak akan membiarkan kamu berdua, hingga kamu masuk Islam.” Mereka lalu mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ayah mereka berkata, “Apakah sebagian dari tubuhku akan masuk neraka, dan aku hanya melihat saja?” Maka turunlah ayat ini, lalu sang ayah membiarkan mereka ini tetap dalam agama semula.
TAFSIR
(256) Tidak dibenarkan adanya paksaan untuk menganut agama Islam. Kewajiban kita hanyalah menyampaikan agama Allah kepada manusia dengan cara yang baik dan penuh kebijaksanaan, serta dengan nasihat-nasihat yang wajar, sehingga mereka masuk agama Islam dengan kesadaran dan kemauan sendiri (an-Nahl/16:125).
Apabila kita sudah menyampaikan kepada mereka dengan cara yang demikian, tetapi mereka tidak juga mau beriman, itu bukanlah urusan kita, melainkan urusan Allah. Kita tidak boleh memaksa mereka. Dalam ayat yang lain (Yunus/10:99) Allah berfirman yang artinya: “Apakah Engkau ingin memaksa mereka hingga mereka itu menjadi orang-orang yang beriman?”
Dengan datangnya agama Islam, jalan yang benar sudah tampak dengan jelas dan dapat dibedakan dari jalan yang sesat. Maka tidak boleh ada pemaksaan untuk beriman, karena iman adalah keyakinan dalam hati sanubari dan tak seorang pun dapat memaksa hati seseorang untuk meyakini sesuatu, apabila dia sendiri tidak bersedia.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sudah cukup jelas. Maka terserah kepada setiap orang, apakah akan beriman atau kafir, setelah ayat-ayat itu sampai kepada mereka. Inilah etika dakwah Islam.
Adapun suara-suara yang mengatakan bahwa agama Islam dikembangkan dengan pedang hanyalah tuduhan dan fitnah belaka. Umat Islam di Mekah sebelum berhijrah ke Medinah hanya melakukan shalat dengan cara sembunyi, dan mereka tidak mau melakukannya secara demonstratif di hadapan kaum kafir.
Ayat ini turun kira-kira pada tahun ketiga sesudah hijrah, yaitu setelah umat Islam memiliki kekuatan yang nyata dan jumlah mereka telah bertambah banyak, namun mereka tidak diperbolehkan melakukan paksaan terhadap orang-orang yang bukan Muslim, baik secara halus, apa lagi dengan kekerasan.
Adapun peperangan yang telah dilakukan umat Islam, baik di Jazirah Arab, maupun di negeri-negeri lain, seperti di Mesir, Persia dan sebagainya, hanyalah semata-mata suatu tindakan beladiri terhadap serangan-serangan kaum kafir kepada mereka. Selain itu, peperangan dilakukan untuk mengamankan jalannya dakwah Islam, sehingga berbagai tindakan kezaliman dari orang-orang kafir yang memfitnah dan mengganggu umat Islam karena menganut dan melaksanakan agama mereka dapat dicegah, dan agar kaum kafir ini dapat menghargai kemerdekaan pribadi dan hak-hak asasi manusia dalam menganut keyakinan.
Di berbagai daerah yang telah dikuasai kaum Muslimin, orang yang belum menganut agama Islam diberi hak dan kemerdekaan untuk memilih: apakah mereka akan memeluk agama Islam ataukah akan tetap dalam agama mereka. Jika mereka memilih untuk tetap dalam agama semula, maka mereka diharuskan membayar “jizyah” yaitu semacam pajak sebagai imbalan dari perlindungan yang diberikan Pemerintah Islam kepada mereka. Keselamatan mereka dijamin sepenuhnya, asal mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang memusuhi Islam dan umatnya.”
Ini merupakan bukti yang jelas bahwa umat Islam tidak melakukan paksaan, bahkan tetap menghormati kemerdekaan beragama, walaupun terhadap golongan minoritas yang berada di daerah-daerah kekuasaan mereka. Sebaliknya dapat kita lihat dari bukti-bukti sejarah, baik pada masa dahulu, maupun pada zaman modern sekarang ini, betapa malangnya nasib umat Islam, apabila mereka menjadi golongan minoritas di suatu negara.
Ayat ini selanjutnya menerangkan bahwa barang siapa yang tidak lagi percaya kepada Tagut atau tidak lagi menyembah patung, atau benda yang lain, melainkan beriman dan menyembah Allah semata-mata, maka dia telah mendapatkan pegangan yang kokoh, laksana tali yang kuat, yang tidak akan putus. Iman yang sebenarnya adalah iman yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lidah dan diiringi dengan perbuatan. Itulah sebabnya maka pada akhir ayat, Allah berfirman yang artinya: “Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetaliui”. Artinya Allah senantiasa mendengar apa yang diucapkan, dan Dia selalu mengetahui apa yang diyakini dalam hati, dan apa yang diperbuat oleh anggota badan. Allah akan membalas amal seseorang sesuai dengan iman, perkataan dan perbuatan mereka masing- masing.
37) Sebagaimana kita ketahui, umat Islam yang berada di tanah airnya sendiri atau menetap di negara Islam lainnya berkewajiban untuk memberikan zakat, di samping itu juga memberikan sedekah dan sumbangan kepada fakir miskin, mereka berkewajiban pula ikut berperang pada saat negara diserang musuh. Sedang orang kafir (zimmi) yang berada di negara Islam, tidak diwajibkan untuk berzakat dan berperang. Mereka hanya diwajibkan membayar jizyah (lihat Surah at-Taubah/9: 29).
(257) Allah adalah Pelindung orang-orang yang beriman. Dialah yang mengeluarkan mereka dari kekafiran kepada cahaya iman dan petunjuk. Sedang orang-orang kafir itu, pelindung-pelindungnya adalah setan yang mengeluarkan mereka dari cahaya iman kepada kegelapan kekafiran. Mereka adalah penghuni-penghuni neraka pada hari kemudian, dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
Apabila orang kafir itu pada, suatu ketika mendapatkan sedikit cahaya petunjuk dan iman, maka setan segera berusaha untuk melenyapkannya, sehingga iman yang mulai bersemi itu menjadi sirna, dan mereka kembali kepada kegelapan.
Oleh sebab itu, iman yang telah tertanam dalam hati harus selalu dipelihara, dirawat dan dipupuk dengan baik sehingga ia terus berkembang dan bertambah kuat, dan setan-setan tidak akan dapat merusaknya lagi. Pupuk keimanan adalah: ibadah, amal shaleh dan memperdalam ilmu pengetahuan dan ajaran-ajaran agama Islam.
KESIMPULAN
- Agama Islam tidak membolehkan umatnya menggunakan paksaan terhadap orang yang non Muslim untuk masuk agama Islam.
- Pendapat yang mengatakan bahwa Islam disiarkan dengan pedang atau kekerasan adalah tidak benar, dan bertentangan dengan kenyataan sejarah.
- Orang yang memilih agama Islam sebagai agamanya adalah bagaikan orang yang telah mendapatkan pegangan yang kuat dan kokoh, yang tidak dikuatirkan akan putus.
- Allah subhanahu wa ta’ala adalah Pelindung orang yang beriman.
- Orang-orang kafir memilih setan sebagai pelindung mereka. Karena itu, mereka akan menjadi penghuni neraka, dan mereka akan kekal di dalamnya selama-lamanya.
والله أعلم…
_InsyaaAllah besuk pagi di lanjutkan ke ayat 258-260 tentang ”Membangkitkan Kembali Orang Yang Telah Mati”
وَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقْ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ
📝✍️ Dinukil oleh: Alfaqir ilallah Mangesti Waluyo Sedjati
(Ketua KBIHU Baitul Izzah Sidoarjo)
🌐 Ikuti Sosial Media Kajian BAIZ :
🔹 WhatsApp : bit.ly/3oJu311
🔹 Chanel Telegram : bit.ly/3BVMR20
📚 REFERENSI :
1. Al-Qur’an Dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan) Juz 02,
Departemen Agama RI,
diterbitkan oleh: Penerbit Lentera
Abadi, Jakarta, Dicetak oleh:
Percetakan Ikrar Mandiriabadi,
Jakarta, 2010
2. Aplikasi Quran Word by Word
3. Aplikasi Hadits 9 Imam.