Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo belum lama ini menuturkan, terhitung Januari hingga Agustus 2022, pihaknya berhasil meringkus 64 orang tersangka dalam 40 kasus judi Online. Ibrahim menuturkan pengungkapan judi online ini sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suryana yang ingin memberantas segala bentuk baik dalam bentuk online maupun konvensional.
“Penangananan dan pemberantasan perjudian dilakukan secara optimal,” ungkap Kanit Judi Polda Jabar, Kompol Hendra Virmanto. Terkait judi konvensional, “Polda Jabar juga telah melakukan jauh sebelum atensi dari Kapolri maupun Kapolda,” lanjutnya
Kompol Hendra juga memberikan semangat kepada anggotanya agar diantensi dan dilaksana mengenai perintah dari Kapolri dan Kapolda, saat dimintai keterangan pada hari Senin tanggal 07 November 2022.
Aipda Jefrey Halomoan Simanungkalit,SE selaku Panit III mengemukakan bahwa penanganan kasus judi sudah dilaksanakan sesuai UUD dan Pasal 303 KUHPidana, sebelum adanya penekanan dari pak Kapolri atau Kapolda. Dapat dilihat dari data pengungkapan kasus perjudian tahun 2016-2022, tetapi penyakit masyarakat yang berkaitan dengan perjudian selalu ada ditengah-tengan masyarakat dikarenakan banyaknya masyarakat yang menyukai perjudian ujarnya.
Sebagai Panit III Aipda Jefrey juga mengajak rekannya untuk lakukan penanganan perjudian setiap minggu harus ada hasil, ujarnya saat dimintai keterangan pada tanggal pada waktu yang sama.
Laporan lapangan oleh Rika Melia